Layaknya lampu merah yang memiliki 3 warna sebagai tanda bagi pengguna jalan, ternyata dalam dunia impor juga menerapkan hal serupa. Terdapat jalur hijau, jalur kuning dan jalur merah dalam impor. Hal tersebut digunakan sebagai penetapan bagi importir pemeriksaan terhadap barang impor mereka.
Sebelum barang impor dapat dikeluarkan, tentunya akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai pejabat yang berwenang mempunyai hak penuh untuk melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan data impor, menilai dokumen dan fisik barang serta menguji kepatuhan importir. parfum internasional
Tindakan penetapan jalur tersebut berdasarkan profil importir dan komoditas barang. Profil importir disusun oleh bagian pencegahan, sedangkan profil komoditas disusun berdasarkan perkembangan importasi jenis barang. Gunanya apa? Tentunya untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran.
Lalu, sebenarnya apa yang dimaksud dengan jalur merah, kuning dan hijau dalam dunia impor? Yuk, simak artikel berikut ya KANCA!
Jalur Merah
Jalur merah adalah mekanisme pengawasan pengeluaran barang impor dengan melakukan pemeriksaan fisik dan pengecekan dokumen sebelum diterbitkan surat perintah untuk mengeluarkan barang.
Penetapan jalur merah berdasarkan kriteria seperti importir baru, barang impor termasuk kategori barang berisiko tinggi, barang impor sementara, barang re-impor, terkena pemeriksaan acak dan barang impor tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Jalur Kuning
Sedangkan Jalur kuning adalah mekanisme pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik. Akan tetapi, barang impor tersebut tetap dilakukan pemeriksaan dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). parfum internasional
Jalur kuning ini dapat ditetapkan apabila importir berisiko tinggi mengimpor barang komoditas berisiko rendah atau importir berisiko menengah yang mengimpor komoditas berisiko menengah.
Jalur kuning juga ditetapkan jika terdapat kekurangan dalam dokumen pemberitahuan pabean beserta dokumen pelengkapnya, serta jika persyaratan administrasinya masih kurang dan harus dilengkapi.
Jalur Hijau
Berbeda dengan jalur merah dan kuning, jalur hijau tidak dilakukan pemeriksaan fisik, namun tetap akan dilakukan pengecekan dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Jalur hijau ini cukup istimewa karena proses pengeluaran barang akan lebih cepat
Jalur hijau ditetapkan jika importir mengimpor barang berisiko rendah, importir menengah berisiko rendah mengimpor barang berisiko rendah atau menengah. Jalur hijau ditetapkan jika importir atau barang yang diimpor tidak termasuk dalam kriteria jalur merah dan kuning.
Itulah penjelasan jalur merah, kuning dan hijau dalam dunia impor yang harus Kanca tahu. Pemeriksaan kepabeanan pastinya dilakukan berdasarkan tingkat risiko yang melekat pada importir dan barang. Kalo Kanca sudah pernah mengalami jalur yang mana, nih?
